E-billing Klikpajak: Ketahui Fungsi Pajak Bagi Negara Dan Masyarakat

Fungsi Pajak Bagi Negara

Titik Dua - Ketika anda menjadi seorang yang patuh taat pajak tentu akan sangat merasakan dampak dari kepatuhan tersebut. Pajak sendiri punya peranan penting untuk kehidupan bernegara khususnya pada pembangunan. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai banyak pengeluaran dan kebutuhan.

Tidak heran jika dikelompokkan maka fungsi
pajak terdiri dari empat fungsi. Tidak hanya untuk negara tentu saja fungsi pajak sendiri adalah bagi masyarakat. Berikut keempatnya.

1. Fungsi Budgeter

Disebut juga dengan fungsi anggaran. Karena pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara maka tujuan pajak adalah untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dan pendapatan negara pula. Caranya tentu saja dengan mengumpulkan dana atau uang dari para wajib pajak ke kas negara. Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional ataupun pembiayaan negara lainnya. 

2. Fungsi Distribusi

Taat pajak mengetahui bahwa fungsi dari adanya pajak adalah juga untuk distribusi. Karena pajak digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dan kebahagiaan masyarakat. Hingga pada akhirnya pajak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

3. Fungsi Regulasi

Fungsi pajak lainnya untuk negara dan masyarakat adalah membantu mengatur antara kebijakan negara dalam lingkungan sosial dan ekonomi. Pajak membantu untuk mengurangi dampak laju inflasi, pajak juga sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor seperti misalnya ekspor barang.

Fungsi pajak lainnya dalam fungsi regulasi adalah memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri. Contohnya yaitu dengan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Pajak juga punya fungsi sebagai pengatur dan penarik investasi modal agar perekonomian Indonesia jadi semakin produktif. 

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi pajak untuk keadaan negara sendiri adalah membantu kestabilan kondisi dan perekonomian. Tidak heran mengapa pajak membantu atas inflasi. Pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, tentu ada alasannya yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.

Namun jika kalau soal ekonomi atau deflasi terjadi maka pajak akan turun untuk meningkatkan jumlah uang yang beredar sehingga deflasi bisa teratasi. 

Itu tadi beberapa fungsi pajak yang memang dijumpai di berbagai negara. Namun untuk Indonesia sendiri biasanya lebih berfokus pada dua fungsi pajak yaitu pengatur dan budgeter. Untuk lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara disebut juga dengan direktorat jenderal pajak atau DJP yang langsung berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. 

Bayar Pajak Semakin Mudah dengan E-billing Klikpajak

Untuk Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak di zaman sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Anda bisa memanfaatkan e-billing Klikpajak untuk bayar pajak lebih mudah dan pembuatan e-billing tanpa harus langsung datang ke kantor pajak. 

Klikpajak salah satu aplikasi yang bisa anda manfaatkan untuk kemudahan dalam pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan. Dengan aplikasi ini sangat efisien secara waktu dan data yang disajikan juga real-time. Anda hanya membutuhkan perangkat komputer dan koneksi internet agar bisa mencetak e-billing dan melakukan pembayaran pajak. 

Di Klikpajak mungkinkan untuk pembuatan ID billing secara gratis berapapun jumlahnya. Klikpajak ini merupakan mitra resmi DJP sehingga penerbitan ID billing memang palet untuk pembayaran pajak online dan anda bisa mencetak bukti pembayaran secara resmi langsung dari DJP. 

Pembuatan ID billing di Klikpajak berlaku untuk semua jenis KAP dan KJS. Anda bisa lakukan pembayaran pajak online di Klikpajak dan seluruh Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN akan tersimpan rapi dalam arsip pajak. 

Anda bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk semua urusan perpajakan mulai dari bayar pajak, lapor pajak sampai dengan arsipnya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung kunjungi website Klikpajak by Mekari.

Posting Komentar untuk "E-billing Klikpajak: Ketahui Fungsi Pajak Bagi Negara Dan Masyarakat"